Pengantar Sistem Informasi Kesehatan
I. Dasar
Hukum Sistem Informasi Kesehatan
Dasar
hukum pengembangan sistem informasi kesehatan di Indonesia:
1. Kepmenkes Nomor 004/Menkes/SK/I/2003
tentang kebijakan dan strategi desentralisasi bidang kesehatan
Desentralisasi pelayanan publik merupakan salah satu langkah
strategis yang cukup populer dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dalam
rangka mendukung terciptanya good governance. Salah satu motivasi
utama diterapkan kebijaksanaan ini adalah bahwa pemerintahan dengan sistem
perencanaan yang sentralistik seperti yang telah dianut sebelumnya terbukti
tidak mampu mendorong terciptanya suasana yang kondusif bagi partisipasi aktif
masyarakat dalam melakukan pembangunan. Tumbuhnya kesadaran akan berbagai
kelemahan dan hambatan yang dihadapi dalam kaitannya dengan struktur
pemerintahan yang sentralistik telah mendorong dipromosikannya pelaksanaan
strategi desentralisasi.
2. Depmenkes RI Nomor 511 tahun 2002
tentang Kebijakan Strategi Pengembangan Sistim Informasi Kesehatan Nasional
(SIKNAS) dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan kabupaten/kota
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi
Kesehatan Nasional
Ketiga Keputusan
Menteri Kesehatan tersebut dikembangkan menjadi berbagai strategi, yaitu:
- Integrasi dan simplifikasi pencatatan dan pelaporan yang ada
- Penetapan dan pelaksanaan sistim pencatatan dan pelaporan
- Fasilitasi pengembangan sistim-sistim informasi kesehatan daerah
- Pengembangan teknologi dan sumber daya
- Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk manajemen dan pengambilan keputusan
- Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang Pengembangan Jaringan Komputer Online Sistem Informasi Kesehatan Nasional
Berdasarkan
keputusan tersebut, direncanakan beberapa indikator pencapaian setiap tahunnya,
yaitu:
- Terselenggaranya jaringan komunikasi data integrasi antara 80% dinas kesehatan kabupaten/kota, dan 100% dinas kesehatan provinsi dengan Kementerian Kesehatan
- Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara 90% dinas kesehatan kabupaten/kota, 100% dinas kesehatan provinsi, 100% rumah sakit pusat, 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat dengan Kementerian Kesehatan
- Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, Rumah Sakit dan UPT Pusat dengan Kementerian Kesehatan
Dari
beberapa hal tersebut, maka pemerintah berupaya mengembangkan sistim informasi
kesehatan yang sesuai dengan keunikan dan karakteristiknya. Pengembangan sistim
informasi kesehatan daerah melalui perangkat lunak atau website, seperti:
SIMPUS, SIMRS, SIKDA, dsb.
II.
Pengertian Sistem Informasi Kesehatan
Pengertian Sistem
Informasi Kesehatan (SIK) adalah gabungan perangkat dan prosedur
yang digunakan untuk mengelola siklus informasi (mulai dari pengumpulan data
sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan
tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan.
Sistem
informasi kesehatan adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan
kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis
untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh
dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam
literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan
data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis
dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut
WHO, Sistem Informasi Kesehatan merupakan salah satu dari 6 “building
block” atau komponen utama dalam sistem kesehatan di suatu negara. Keenam
komponen (building block) sistem kesehatan tersebut adalah:
- Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
- Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
- Health worksforce (tenaga medis)
- Health system financing (sistem pembiayaan kesehatan)
- Health information system (sistem informasi kesehatan)
- Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Sedangkan
di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian dari
sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi
kesehatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi
kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan
yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif
memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua
jenjang, bahkan di Puskesmas atau Rumah Sakit kecil sekalipun. Bukan hanya
data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat
disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana
dengan baik.
III.
Tujuan Sistim Informasi Kesehatan
Tujuan
dari dikembangkannya sistim informasi kesehatan adalah:
- Sistim informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistim Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang adminisratif kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti Rumah Sakit ataupun Puskesmas
- Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk-bentuk Sistem Informasi Kesehatan (SIK), dengan tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
IV.
Manfaat Sistim Informasi Kesehatan
World
Health Organisation (WHO)
menilai bahwa investasi sistem informasi kesehatan mempunyai beberapa manfaat
antara lain:
- Membantu pengambil keputusan untuk mendeteksi dan mengendalikan masalah kesehatan, memantau perkembangan dan meningkatkannya
- Pemberdayaan individu dan komunitas dengan cepat dan mudah dipahami, serta melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan kesehatan
Adapun
manfaat adanya sistim informasi kesehatan dalam suatu fasilitas kesehatan
diantaranya:
- Memudahkan setiap pasien untuk melakukan pengobatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan
- Memudahkan fasilitas kesehatan untuk mendaftar setiap pasien yang berobat
- Semua kegiatan di fasilitas kesehatan terkontrol dengan baik (bekerja secara terstruktur)
V.
Perkembangan
Perkembangan
informasi kesehatan di Indonesia telah mengalami tiga pembagian masa sebagai
berikut:
- Era manual (sebelum tahun 2005)
- Era transisi (tahun 2005 – 2011)
- Era komputerisasi (mulai tahun 2012)
Masing-masing
era sistim informasi kesehatan memiliki karakteristik yang berbeda sebagai
bentuk adaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam
upaya mengatasi fragmentasi data, pemerintah sedang mengembangkan aplikasi yang
disebut dengan Sistim Aplikasi Daerah (Sikda) Generik. Sistim Informasi
Kesehatan berbasis Generik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Input pencatatan dan pelaporan berbasis elektronik (computerized)
- Input data hanya dilakukan di tempat adanya pelayanan kesehatan
- Tidak ada duplikasi (hanya dilakukan satu kali)
- Akurat, tepat, hemat sumber daya (efisien) dan transparan. Terjadi pengurangan beban kerja sehingga petugas memiliki waktu tambahan untuk melayani pasien atau masyarakat.
Dalam
perkembangannya sistim informasi kesehatan dapat dikelompokkan menjadi dua
(berdasarkan pada karakteristik integrasi sistim informasi), yaitu:
- Sistem informasi yang mempunyai derajat integritas internal yang tinggi
- Sistim informasi rekam medis elektronik
- Sistim informasi manajemen dokumen
- Sistim informasi farmasi
- Sistim informasi geografis
- Sistim pendukung pengambilan keputusan kesehatan
- Sistim informasi eksekutif
- Data warehouse dan datamining
- Sistem informasi yang mempunyai derajat integrasi eksternal yang tinggi
- Telemedicine
- Internet, intranet, ekstranet
- Sistem informasi kesehatan publik.
Komentar
Posting Komentar